Tongkronganislami.net, Pengertian Asuransi Syari’ah – Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain; at-ta’min, takaful, Islamic Insurance. Istilah-istilah tersebut secara substansial tidak jauh berbeda dan mengandung makna yang sama, yakni pertanggungan (saling menanggung).1
Istilah at-ta’min diambil dari kata amana yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.2 Sebagaimana firman Allah dalam QS. Quraisy: 4. yang artinya : “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari rasa takut”(QS. Quraisy (106):4)
Istilah At-ta’min juga memiliki arti seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.3
Istilah takaful berasal dari kata takafala – yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul resiko di antara sesama sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dikutip oleh Widyaningsih dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia” mendefinisikan asuransi berdasarkan pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sa’bit.
Selanjutnya asuransi yang dipahami oleh para ulama adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada kelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.6
Kemudian Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, dan mendefinisikan asuransi sebagai:
“Asuransi syari’ah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.”
Asuransi sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam aktifitas hidupnya.7
Baca Juga: Jenis dan Produk Asuransi Syariah (Takaful Islami)
Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Asuransi di Indonesia sudah lama berlangsung sedangkan kegiatan asuransi yang berdasarkan pada hukum Islam belum lama berkembang di Indonesia. Untuk itu, kegiatan asuransi syari’ah masih mengikuti peraturan UU yang selama ini berlaku.
Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai lembaga Islam yang diakui oleh pemerintah untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan produk syari’ah, di lembaga- lembaga keuangan syari’ah termasuk asuransi syari’ah.
Catatan Kaki
1 H. A. Djazuli, dkk., Lembaga Perekonomian Umat, Cet. II Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 121
2 Muhammad Syakir Sula, AAIJ. FIIS, Asuransi Syariah, Jakarta: Gema Insani Press, hlm. 28
3 Ibid., hlm. 28
7 M. Syakir Sula, AAIJ. FIIS, Asuransi Syariah . . . hlm. 29