Last Updated on September 25, 2017 by Tongkrongan Islami
Pengertian Mubah dalam Islam – Mubah, secara etimologis, berarti menampilkan sesuatu, melepaskan, dan izin.[26] Sedangkan secara syar’i, mubah adalah khithâb pembuat syariat yang ditunjukkan oleh dalil sam’î yang di dalamnya berisi pilihan antara melaksanakan dan meninggalkan tanpa disertai badal (kompensasi).[27] Contohnya seperti firman Allah:
كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ
Makan dan minumlah dari rizki Allah (QS. al-Baqarah [2]: 60).Perintah makan dan minum dalam ayat tersebut bisa dipilih, antara dikerjakan dan ditinggalkan, tanpa ada kompensasi pahala, dosa, atau sanksi bagi yang meninggalkannya.